Dok! Gugatan Agus Wariyono Soal PAW Atas Nurhudi Ditolak

by Februari 12, 2023
Hukum Kabar Kudus 0   95 views 0

Kuasa Hukum Nurhudi, Slamet Riyadi (kanan) memberikan penjelasan hasil sidang gugatan PAW Fraksi Partai Gerindra DPRD Kudus.

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Pengadilan Negeri (PN) Kudus menolak gugatan pergantian antarwaktu (PAW) DPRD Kudus atas Nurhudi, yang diajukan Agus Wariono. Penolakan gugatan tersebut pun telah dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang Garuda PN Kudus, Kamis (9/2) siang.

Kuasa Hukum Nurhudi, Slamet Riyadi mengungkapkan, majelis hakim PN Kudus telah mengabulkan eksepsi tergugat atau kliennya atas nama Nurhudi dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2022/PN Kds, dan menyatakan tidak menerima gugatan penggugat dalam hal ini Agus Wariono terkait PAW anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kudus.

‘’Klien kami Nurhudi, Alhamdulillah dinyatakan menang atas gugatan penggugat Agus Wariono,’’ kata Slame ditemui di kantor PN Kudus, Kamis siang.

Sambungnya, dalam keputusan tersebut, penggugat pun dihukum majelis hakim PN Kudus berupa membayar biaya perkara sebesar Rp 441 ribu. Atas keputusan tersebut, pihaknya pun mengaku perjuangan selama ini tidak sia-sia.

‘’Sejak awal kami sampaikan, gugatan yang diajukan penggugat sebenarnya cacat formil atau tidak memenuhi syarat kualifikasi yang ditentukan oleh Undang-undang,’’ imbuhnya.

Ditanya upaya hukum selanjutnya, Slamet pun menunggu langkah apa yang akan dilakukan penggugat. Jika pihak penggugat melakukan upaya banding maupun kasasi, pihaknya pun sangat siap meladeni.

‘’Kalau mereka tidak ada lagi upaya hukum lain, kami pun akan berhenti,’’ tuturnya.

Terpisah, Humas PN Kudus, Rudi Hartoyo saat dikonfirmasi membenarkan majelis hakim telah memutuskan perkara dengan nomor 38/Pdt.G/2022/PN Kds. Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

‘’Putusannya Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO. Artinya, gugatan penggugat tidak dapat diterima,’’ tutu Rudi. (F1)