Napi Lapas Pati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba di Kudus

by Desember 19, 2022
Kabar Kudus 0   69 views 0

Barang bukti peredaran narkoba di Kudus.

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Satresnarkoba Polres Kudus berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Kretek, dengan tiga tersangka asal Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, yakni BB (19), NB (25) dan TT (27).

‘’Peredaran narkoba jenis sabu ini, diduga dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati,’’ ungkap Kapolres Kudus, AKB Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Narkoba, Iptu Jaenudin dalam Konferensi Pers, baru-baru ini.

Dijelaskan, Wiraga, peredaran ‘barang setan’ itu berhasil diungkap bermula dari laporan masyarakat. Saat itu ada seorang warga yang melihat adanya transaksi mencurigakan di jalan Gang Yos Sudarso 3 turut Desa Burikan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Setelah menerima laporan, lanjutnya, tim Satresnarkoba Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam. Ketika berhasil mengantongi identitas pelaku, tim segera melakukan penangkapan terhadap ketiga pengedar barang haram itu.

‘’Ketiga pengedar ini ditangkap di tempat berbeda,’’ kata Wiraga didampingi Iptu Jaenudin.

Ditanya modusnya, Jaenudin menjelaskan, pemesanan narkotika ini melalui aplikasi perpesanan. Sedang pembayarannya dilalukan secara transfer. Setelah dilakukan pembayaran, barang narkotika jenis sabut itu ditaruh di sebuah lokasi yang telah ditentukan.

‘’Jadi masih pengedar belum residivis,’’ tandasnya.

Ditanya lokasi penangkapan, pihaknya menuturkan, pelaku BB ditangkap di Gang Yos Sudarso 3, Desa Burikan, Kudus, Kamis (3/12) malam. Hari berikutnya, Jumat (4/12) dini hari, dua pelaku NB dan TT di tangkap depan Balai Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kudus.

‘’Penangkapan kedua pengedar ini, hasil pengembangkan dari penangkapan BB,’’ jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Jaenudin mengungkapkan, dari tangan BB berupa satu bungkus plastik klip berisik shabu, uang tunai Rp 600 ribu, satu unit handphon, sepeda motor, timbangan digital, hingga pinset.

‘’Sedang dari tangan NB dan TT, barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 2 unit handphon, satu serok dari potongan sedotan, dan satu klip plastik berisi shabu,’’ paparnya.

Akibat perbutannya, Jaenudin menuturkan, ketiga pelaku BB tercanam dikenai pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

‘’Sementara pelaku NB dan TT, dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara,’’ pungkasnya.  (F1)