kanalsuararakyat.com, KUDUS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mulai membentuk badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk tingkat Desa/Kelurahan di kabupaten setempat. Pendaftaranya dilakukan secara online dimulai 18 Desember 2022 melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah mengatakan, pendaftaran anggota PPS untuk Pemilu 2024 mendatang, ada berbedaan dibanding untuk Pemilu 2019 lalu. Dimana tahun lalu semua berkas diserahkan langsung ke kantor KPU Kudus, sedang untuk saat sekarang semua dilaksanakan secara online.
‘’Jadi melalui Siakba ini untuk mempermudah calon anggota PPS mendaftarkan diri sebagai anggota PPS. Maka tidak harus bolak-balik ke kantor KPU Kudus,’’ ujar Naily, Jumat (16/12).
Sambungnya, jika nanti ada berkas yang kurang memenuhi syarat, pendaftar akan diinformasikan melalui alamat email yang digunakan untuk proses pendaftaran akun Siakba. Kalau sudah dinyatakan lengkap, baru pendaftar menyerahkan berkasnya secara langsung ke kantor KPU Kudus.
‘’Pendaftaran melalui Sikaba ini juga untuk memangkas waktu,’’ imbuhnya.
Ditanya soal kebutuhan anggota, Naily menuturkan, sebenarnya setiap desa/kelurahan hanya membutuhkan 3 anggota PPS. Dengan demikian total ada 396 orang, yang nantinya akan ditempatkan di 132 Desa/Kelurahan di Kabupaten Kudus.
‘’Tetapi nanti yang akan diambil 6 orang setiap desa, dengan rincian 3 orang terpilih pertama dan tiga orang lagi untuk pengganti,’’ tandasnya.
Masih kata Naily, adapun syarat menjadi anggota PPS, meliputi warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Kemudian tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar anggota PPS. Selanjutnya berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas narkotika.
‘’Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih,’’ pungkasnya. (F1)