Laporan Wartawan Simpang7.com, Fatkhul Anam
SIMPANG7.COM, KUDUS – Sebanyak 90 orang dari 212 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kabupaten Kudus, diusulkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Untuk mendapat potongan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018.
Kepala Rutan Kelas II B Kudus Budi Prajitno mengatakan, masa tahanan yang diusulkan terdiri dari 2 jenis, yakni 15 hari untuk 38 orang dan 2 bulan untuk 52 orang. Menurutnya, napi yang diusulkan mendapat remisi, dianggap telah memenuhi sejumlah syarat untuk mendapat potongan masa tahanan.
“Rencananya akan diumumkan, setelah pelaksanaan Salat Ied mendatang,” kata Budi kepada wartawan.
Dijelaskan Budi, napi yang diusulkan mendapat remisi, didominasi oleh warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana pencurian sebanyak 23 orang. Kasus lain, yaitu berkaitan dengan perlindungan anak sebanyak 12 orang, narkotika sebanyak 10 orang dan kasus penggelapan 9 orang.
Kemudian kasis perjudian, lanjutnya, sebanyak 5 orang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan dan penganiayaan masing-masing 3 orang. Selain itu, napi dengan kasus tindak pidana perampokan, cukai, mata uang, pelangagran lalulintas, ketertiban pembakaran liar dan penipuan masing-masing dua orang.
“Ada juga napi dengan kasus kekerasan wanita dan anak, kesusilaan, penadahan dan psikotropika masing-masing satu orang,” paparnya. (fat/red)