kanalsuararakyat.com, KUDUS-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan secara resmi telah menutup proses pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Pendaftaran sendiri ditutup pada Senin (8/1) pukul 23.59 WIB, dengan total pendaftar sebanyak 3.042 orang. Terdiri pendaftar laki-laki 1.850 orang dan perempuan 1.192 orang.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, tahapan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 secara resmi telah ditutup pada Senin (8/1) pukul 23.59 WIB. Setelah dilakukan perpanjangan, yang seharusnya ditutup Sabtu (6/1) pukul 23.59 WIB.
‘’Seharusnya pendaftaran dibuka 2-6 Januari sampai pukul 23.59 WIB, di kantor Panwaslu Kecamatan. Tetapi karena ada satu desa di Kecamatan Jati (jumlah pendaftar) belum memenuhi kuota, maka diperpanjang sampai Senin pukul 23.59 WIB,’’ ungkap Septy, Selasa (9/1).
Dia menuturkan, perpanjangan pendaftaran sampai Senin kemarin, untuk memaksimalkan pendaftaran dan memberikan hak bagi pendaftar yang belum memiliki waktu mendaftar pada hari sebelumnya.
Adapun jadwal pembentukan PTPS, kata Dia, dimulai dari sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada 19-31 Desember 2023. Kemudian tahap pendaftaran dan penerimaan berkas, dilakukan pada 2-6 Januari 2024.
‘’Lalu pelaksanaan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, mulai 2-6 Januari 2024 yang selanjutnya tanggal 7-8 Januari (perpanjangan pendaftaran),’’ paparnya.
Masih kata Septy, sementara pengumuman lulus administrasi, akan dilaksanakan pada 10 Januari 2024. Setelah diumumkannya nama-nama yang lulus administrasi, masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap nama-nama tersebut.
Setelah itu akan dilaksanakan tes wawancara mulai 2-17 Januari 2024 mendatang. Kemudian Panwaslu Kecamatan akan menetapkan dan mengumumkan, calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada tanggal 18-19 Januari 2024.
‘’Sementara proses pelantikan pengawas PTPS akan dilaksanakan 22 Januari 2024 mendatang,’’ kata Dia.
Pihaknya berharap, seleksi terbuka PTPS yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus, dapat memperoleh pengawas TPS yang memiliki tanggung jawab, integritas, dan memiliki wawasan kepemiluan khususnya dalam hal pengawasan pemilu.
‘’Tugas PTPS sendiri diantaranya mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan dan peregerakan penghitungan suara dari TPS ke PPS,’’ tutupnya. (ksr/F1)