181 Perkara Rokok Ilegal Berhasil Diungkap Sepanjang 2023

by Januari 13, 2024
Hukum Kabar Kudus 0   197 views 0

Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus. (Foto kanalsuararakyat.com)

kanalsuararakyat.com, KUDUS-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, selama 2023 berhasil mengungkap 181 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya dengan berbagai modus.

Dari ratusan perkara itu, tim Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19.610.236 batang rokok bodong. Dari jumalh tersebut, sebagian besar rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).

‘’Dan total barang bukti, diperkirakan senilai Rp 24,6 miliar dengan potensi kerugian Negara mencapai Rp 16,99 miliar,’’ ungkap Kepala KPPBC TMC Kudus Arif Setijo Nugroho, baru-baru ini.

Sambungnya, dari 181 kasus yang berhasil diungkap itu, sebanyak 16 perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus dan Jepara, Jawa Tengah. Sedang jumlah tersangka yang telah disidangkan/akan menjalani persidangan sebanyak 18 pelaku.

Selain itu, kata Dia, sebagai upaya pemulihan potensi penerimaan Negara akibat adanya pelanggaran di bidang cukai, telah diterbitkan keputusan restoratif justice (RJ) atau ultimatum remidim (UR) dengan jumlah Rp 1,95 miliar atas 24 perkara.

‘’RJ ini telah disesuaikan dengan Undang-undang harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai,’’ kata Arif.

Masih kata Arif, dari ratusan penindakan itu, berimplikasi pada banyaknya barang bukti yang berhasil diamankan, dan saat sekarang tengah menumpuk di gudang Bea Cukai Kudus.

Dari sejumlah barang bukti itu, lanjutnya, ketika sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan peruntukannya, Bea Cukai Kudus bekerja sama dangan Pemda di wilayah kerjanya untuk melakukan pemusnahan.

‘’Pada tahun 2023, kami bekerja sama dengan Pemkab Kudus melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 6.159.970 batang yang diperkirakan senilai Rp 7,02 miliar,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, sementara untuk tahun 2024, Bea Cukai Kudus akan bekerja sama dengan Pemkab Jepara untuk melakukan kegiatan serupa. Adapun rokok ilegal yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sejumlah 12.225.372 batang, yang diperkirakan senilai Rp 14.97 miliar.

‘’Pemusnahan rokok ilegal ini menjadi salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Kudus bersama Pemda, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai,’’ tegasnya. (ksr/F1)